Rahasia Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri

Viralnya video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara sempat sebabkan heboh masyarakat.

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memastikan bahwa kebijakan itu bukanlah pengetatan kebijakan tetapi ketetapan normal yang sudah lama berlaku.

Nah, bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, tersedia baiknya paham dan paham beraneka peraturan bea cukai supaya dapat nyaman membawa barang berasal dari luar negeri.

Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:

1. Isilah customs declaration dengan benar Untuk masuk ke suatu negara, seseorang bisanya wajib isikan lembar customs declaration (CD). Sayangnya, perihal ini kadang dianggap remeh supaya diisi secara sembarangan.

Padahal, CD adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

 Oleh karena itu, isilah lembar CD dengan jujur karena dokumen itu bakal dijadikan petugas dalam lakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

2. Ketahui Batas Bea Masuk Membawa barang bawaan ke Indonesia menjadi perihal wajar waktu lagi berasal dari luar negeri dengan jasa beli barang dari luar negeri  

Tanpa disadari perihal itu mirip saja dengan mengimpor barang ke Indonesia.

Seperti lazimnya, barang impor yang dibawa wajib dikenai pajak impor atau bea masuk dengan tarif banyak variasi sesuai suntuk barang yang dibawa. Namun pemerintah sebabkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dollar AS per orang atau 1.000 dollar AS per keluarga.

Selain itu pemerintah termasuk membiarkan pajak impor untuk 200 batang sigaret, 25 batang cerutu,100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman punya kandungan etil alkohol. Dengan paham batasan ini, maka anda dapat mengkalkulasi berapa tarif bea masuk yang wajib dibayar terkecuali barang bawaan berasal dari luar negeri melebihi batas nominal yang sudah ditentukan.

“Perlu diketahui bahwa tiap-tiap negara miliki peraturan yang tidak serupa perihal pembawaan barang berasal dari luar negeri. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai yang ditentukan selanjutnya maka tidak bakal dipungut bea masuk dan pajak impor,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, lewat keterangan pers ke Kompas.com.  Robert memberi tambahan bila penumpang membawa barang yang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya bakal dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.

Selain itu, terkecuali penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang wajib isikan pemberitahuan impor barang khusus dan merampungkan kewajiban pabeannya.

3. Kenali Barang Berisiko Tinggi Tak semua barang bawaan berasal dari luar negeri dapat melenggang masuk begitu saja. Petugas Bea Cukai dapat lakukan kontrol fisik (jalur merah) terhadap barang-barang yang berisiko tinggi.

Barang impor yang dimasukan ke dalam jalur merah yaitu hewan, ikan dan tumbuhan, narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda pornografi. Selain itu tersedia termasuk film sinematografi, pita video memuat rekaman, video laser disc atau piringan hitam; dan berbentuk duwit dalam rupiah atau dalam mata duwit asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah).

4. Ketahui Sanksinya Ditjen Bea Cukai sudah sedia kan sanksi bagi penumpang yang tidak memenuhi ketetapan impor barang. Selain wajib membayar bea masuk, meraka termasuk bakal dikenai sanksi administrasi. Soal bersarannya, sanksi paling sedikit 100 % berasal dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 % berasal dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Lebih lanjut Robert menghimbau bagi para penumpang untuk khususnya dahulu mempelajari ketetapan barang bawaan penumpang lewat web bea cukai.

Back To Top